Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:
Apakah wanita boleh melakukan ibadah haji dengan wajah yang terbuka?
Maka beliau menjawab:
Seorang wanita tidak boleh membuka wajahnya, baik dalam haji atau dalam waktu yang lainnya di
dekat laki-laki yang bukan mahramnya. Karena Allah memerintahkan kepada wanita untuk menutupi semua badannya dengan perintah yang umum dalam semua keadaan, terlebih lagi dalam melakukan haji.
dekat laki-laki yang bukan mahramnya. Karena Allah memerintahkan kepada wanita untuk menutupi semua badannya dengan perintah yang umum dalam semua keadaan, terlebih lagi dalam melakukan haji.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَرْأَةَ الْمُحْرِمَةَ أَنْ تَنْتَقِبَ
“Sesungguhnya Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- melarang wanita yang berihram memakai niqab (cadar).”
Maksud wanita dilarang menutup wajahnya dengan cadar (niqab), yaitu suatu yang dikenal yang dipakai oleh wanita untuk menutupi wajahnya, dan mereka hanya dilarang menutupi wajah mereka khusus dengan sejenis tutup ini. Sebagaimana laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit dalam ihram. Dan wanita tidak dilarang menutup wajahnya dengan selain niqab. Sesungguhnya telah datang hadits dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin -radhiyallaahu ‘anha-:
أَنَّهَا هِيَ وَالنِّسَاءُ كُنَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ، فَإِذَا مَرَّ بِهِنَّ الرِّجَالُ، سَدَلَتْ إِحْدَاهُنَّ خِمَارَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزَهُنَّ الرِّجَالُ، كَشَفْنَ وُجُوْهَهُنَّ
“Sesungguhnya dia dan para wanita melakukan ihram bersama Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, ketika ada laki-laki yang melewati mereka, maka salah seorang dari mereka menutup khimar (penutup kepala) yang menutup kepalanya pada wajahnya. Jika laki-laki itu telah berlalu, maka mereka membuka wajah mereka.”
Maka ini menjadi dalil yang terang bahwa wanita wajib menutupi wajahnya pada waktu menunaikan ibadah haji dan lainnya. Dan tentang hal ini terdapat dalam banyak dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dalam bukan di sini tempat untuk menguraikan hujjah-hujjah tersebut dengan rinci. Bahkan seorang wanita lebih pantas memakai hijab (menutup wajah) dalam ibadah haji dan dalam kewajiban-kewajiban yang lainnya, karena ia merupakan ibadah yang sangat agung dan di tempat yang sangat mulia.
(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 251-252, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M, untuk http://almuslimah.wordpress.com)