Sekolah Belanda Atur Cara Berjilbab Para Siswi Muslim


UTRECHT, Belanda  – Komisi Perlakuan Setara Belanda telah memutuskan bahwa sekolah-sekolah memiliki hak dalam pengaturan cara berpakaian murid-muridnya yang berjilbab.
Komisi tersebut menanggapi kasus Perguruan Gerrit Rietveld di kota Utrecht, di mana 50 siswa berkeberatan pada sebuah aturan pakaian baru.
Aturan berpakaian tersebut hanya memperbolehkan para gadis Muslim untuk menutupi kepala mereka selama 90 persen dari wajahnya masih dapat dilihat

Penutup kepala yang menutupi dagu atau alis, contohnya, dianggap sebagai penghalang komunikasi antara para siswa dan guru.

Bagaimanapun juga, komisi tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku pada siswa yang mulai masuk sekolah pada tahun ajaran ini, setelah peraturan tersebut diperkenalkan, kantor berita Telegraaf memberitakan.

Komisi tersebut telah mendukung perguruan tersebut dan mengatakan bahwa persoalan komunikasi cukup penting. Komisi tersebut juga mencatatkan bahwa aturan berpakaian tersebut berlaku untuk semua orang. Gaya rambut yang menutup mata juga dilarang.

Komisi kesetaraan baru-baru ini menegur sebuah perguruan di kota Volendam karena memberlakukan sebuah pelarangan jilbab atas dasar bahwa jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip Katolik Roma.

Masalah tersebut dinilai sebagai sebuah kasus diskriminasi agama.

Sekolah Menengah Atas Katolik tersebut dinyatakan bersalah atas dasar diskriminasi keagamaan karena melarang seorang murid Muslim mengenakan jilbab.

Murid tersebut mulai mengenakan jilbab pada tahun ajaran baru ini dan dilarang menghadiri pelajaran, menyebabkan ayah murid tersebut mengajukan sebuah keluhan.

Komisi tersebut mengatakan bahwa murid-murid sekolah, pada prinsipnya, bebas mengenakan jilbab, penutup kepala Yahudi ataupun mengenakan salib Kristen.

Keputusan komisi tersebut tidak secara legal mengikat.

Sekolah-sekolah bisa memperkenalkan sebuah pelarangan jika memang diperlukan untuk melestarikan identitas sekolah tersebut.

Namun pada kasus sekolah di Voldam tersebut bukan mengenai identitas sekolah, komisi tersebut menyatakan.

Pada akhir tahun lalu, sebuah sekolah dasar Kristen di The Hague menolak untuk menerima lamaran kerja seorang guru karena guru tersebut menganakan jilbab Islami. (ppt/rnw/dn/eip) www.suaramedia.com