Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang mengalami keguguran pada usia 3 bulan kandungannya. Apakah dia tetap shalat atau harus meninggalkannya?
Beliau menjawab:
Yang dikenal di sisi para ulama, jika wanita mengalami keguguran maka dia tidak melaksanakan shalat, karena