ALT_IMG

PERAWATAN KESEHATAN

Majalah Wanita - Sesibuk apa pun, kita perlu menyisihkan waktu untuk merawat diri. Salah satu yang sebaiknya dilakukan adalah merawat daerah intim kewanitaan. Perawatan ini tak hanya bertujuan untuk memanjakan diri sendiri, tetapi juga bisa membahagiakan pasangan Anda. Readmore...

ALT_IMG

PASANGAN HARMONIS

Majalah Wanita - Hai sista sekalian, apakah anda pernah mengalami kejenuhan dalam bercinta dengan pasangan anda hanya gara-gara posisi yang tidak nyaman dalam bercinta ? Nah kalo iya akan kami tulis beberapa cara atau teknik, ada 5 Posisi Bercinta yang Buat Pria Mudah Orgasme. Readmore..

Alt img

TIPS BERCINTA

Majalah Wanita - Mengapa kali ini saya pingin posting tentang tips bercinta ??? karena dari sebagian besar di lingkungan kita memang membutuhkan bercinta, walaupun sebenarnya tanpa ada postingan ini pun semua orang laki dan perempuan memang sudah mempunyai tips-tips bercinta yang sudah ada sejak lahir(bawaan). Readmore...

ALT_IMG

WAJIB DALAM TAS

MAJALAH WANITA - Wahai para wanita, anda ingin tampil mempesona ? pasti "ya" jawaban anda. Karena tampil mempesona adalah dambaan semua perempuan. Baik di kantor, rumah, atau ketika jalan-jalan. Bersolek atau dandan salah satu cara tampil cantik. Terkadang, kita tidak memiliki banyak waktu untuk dandan. Readmore...

ALT_IMG

VAGINA SEMPIT

Majalah Wanita - Kesekian kalinya saya coba posting yang biasa biasa saja, namun kali ini saya mencuba tuk posting yang gak panas dikit, yang jelas panasnya gak panas air mendidih... ehhh malah nglantur. oke langsung aja kita bahas Ciri Wanita Punya Miss v Sempit - Miss V sempit maksudnya vagina sempit, hanya Readmore...

Tampilkan postingan dengan label Fidyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fidyah. Tampilkan semua postingan

Cara Bayar Fidyah

Majalah Wanita – Tak semua kita bisa menjalankan puasa penuh, bisa jadi dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti halnya sakit, atau ibu hamil yang sedang menyusui. Nah Untuk itu kita diwajibkan untuk membayar Fidyah sebagai penggantinya, lalu seperti apa Cara Bayar Fidyah itu :
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Berapakah Besar Fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0, 688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2, 75 liter.
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?
  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Continue reading →