Bagaimana Wanita Memanjangkan Pakaiannya?

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal:
Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah di bawah mata kaki atau di bawah lututnya?

Jawab:
Yang dituntut terhadap perempuan muslimah adalah untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dari laki-laki. Karena itulah, mereka diperbolehkan untuk memanjangkan kainnya satu hasta untuk bisa menutupi kedua kakinya, sementara laki-laki dilarang untuk memanjangkan kainnya di bawah mata kaki (isbal). Hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan dituntut untuk menutup semua tubuhnya. Dan jika memakai kaos kaki maka hal ini dalam rangka berhati-hati dalam menutup tubuhnya, hal ini adalah perkara terpuji, namun tetap memanjangkan kainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits. Wallahul Muwaffiq.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2100, 20 Jumadil Akhir 1428H.
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, judul: Bagaimana Wanita Memanjangkan Kainnya?, hal. 8, untuk http://almuslimah.co.nr)