Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:
Apakah ada keharusan seorang wanita memakai pakaian yang memiliki warna-warna tertentu ketika menunaikan manasik haji?
Maka beliau menjawab:
Tidak ada pakaian yang khusus yang dipakai wanita di dalam haji. Sesungguhnya dia hanyalah memakai pakaian yang biasa dipakainya yang menutupi badannya dan yang tidak mengandung perhiasan serta tidak
menyerupai laki-laki. Seorang wanita yang ihram hanya dilarang memakai cadar dan tutup muka yang dijahit untuk menutupi mereka, dan dilarang memakai kedua kaos tangan yang berjahit untuk menutup kedua telapak tangan. Jadi dia wajib menutup wajahnya dengan selain cadar dan menutup kedua tangannya dengan selain dua kaos tangan, karena keduanya adalah aurat yang wajib ditutup. Seorang wanita tidak dilarang menutup keduanya secara mutlak ketika ihram dan dia hanya dilarang menutup keduanya dengan cadar dan kedua kaos tangan saja.
(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 249, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M, untuk http://almuslimah.co.nr)